JENIS LAYANAN


  1. Penerbitan  Kartu  Keluarga  Karena  Membentuk  Keluarga  Baru
  2. Penerbitan kartu Keluarga baru karena penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga
  3. Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga (KK)
  4. Penerbitan kartu keluarga baru karena perubahan data
  5. Penerbitan kartu keluarga baru karena hilang / rusak
  6. Penertiban KTP-el baru untuk WNI
  7. Penerbitan KTP-el karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI;
  8. Penerbitan KTP-el baru untuk orang asing;
  9. Penerbitan KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk orang asing
  10. .Penerbitan KIA baru untuk anak WNI
  11. Penerbitan KIA baru untuk anak orang asing
  12. Penerbitan akta kelahiran WNI dan wilayah NKRI
  13. Penerbitan akta kelahiran orang asing
  14. Penerbitan surat keterangan lahir mati
  15. Penerbitan akta kematian dalam wilayah NKRI
  16. Penerbitan akta perkawinan WNI dalam wilayah NKRI
  17. Penerbitan akta perkawinan orang asing diwilayah NKRI
  18. Penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan
  19. Penerbitan akta perceraian
  20. Penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian
  21. Penerbitan catatan pinggir pengangkatan anak wilayah NKRI
  22. Penerbitan akta pengakuan anak diwilayah NKRI
  23. Penerbitan akta pengakuan anak diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa diwilayah NKRI
  24. Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI
  25. Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk orang asing diwilayah NKRI
  26. Penerbitan akta pengesahan anak pendudukk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksakan perkawina sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa diwilayah NKRI
  27. Penerbitan catatan pinggir perubahan nama penduduk pada akta kelahiran
  28. Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk
  29. Penerbitan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek akta diwilayah NKRI
  30. Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk
  31. Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus
  32. Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan  perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI
  33. Penerbitan catatan pinggir akta kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan akta kelahiran yang diterbitkan Negara lain untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda (ABG)
  34. Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan  akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA