JENIS LAYANAN
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Membentuk Keluarga Baru
- Penerbitan kartu Keluarga baru karena penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan kartu keluarga baru karena perubahan data
- Penerbitan kartu keluarga baru karena hilang / rusak
- Penertiban KTP-el baru untuk WNI
- Penerbitan KTP-el karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI;
- Penerbitan KTP-el baru untuk orang asing;
- Penerbitan KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk orang asing
- .Penerbitan KIA baru untuk anak WNI
- Penerbitan KIA baru untuk anak orang asing
- Penerbitan akta kelahiran WNI dan wilayah NKRI
- Penerbitan akta kelahiran orang asing
- Penerbitan surat keterangan lahir mati
- Penerbitan akta kematian dalam wilayah NKRI
- Penerbitan akta perkawinan WNI dalam wilayah NKRI
- Penerbitan akta perkawinan orang asing diwilayah NKRI
- Penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan
- Penerbitan akta perceraian
- Penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian
- Penerbitan catatan pinggir pengangkatan anak wilayah NKRI
- Penerbitan akta pengakuan anak diwilayah NKRI
- Penerbitan akta pengakuan anak diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa diwilayah NKRI
- Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI
- Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk orang asing diwilayah NKRI
- Penerbitan akta pengesahan anak pendudukk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksakan perkawina sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa diwilayah NKRI
- Penerbitan catatan pinggir perubahan nama penduduk pada akta kelahiran
- Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk
- Penerbitan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek akta diwilayah NKRI
- Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk
- Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus
- Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI
- Penerbitan catatan pinggir akta kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan akta kelahiran yang diterbitkan Negara lain untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda (ABG)
- Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA