Penerbitan kartu keluarga baru karena hilang / rusak


Penerbitan kartu keluarga baru karena hilang / rusak.

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • Fotokopi KTP-eL.
  • fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018 .
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
  • Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.
  • Maksimal 5 hari Kerja

    Tidak dikenakan biaya (gratis).

    Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena hilang/rusak .