Penerbitan akta pengakuan anak diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa diwilayah NKRI
Penerbitan akta pengakuan anak diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa diwilayah NKRI
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan/li>
- Kutipan akta kelahiran
- Fotokopi KK.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahirann
- Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja
- Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Akta Pengakuan anak diI liar Perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan YME di wilayah NKRI