Penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian


 

Penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta perceraian asli
  • KTP-el asli
  • KK asli

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian
  • Petugas memproses penerbitan pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  • Pemohon menerima pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian