Penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian
Penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perceraian asli
- KTP-el asli
- KK asli
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian
- Petugas memproses penerbitan pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian dalam waktu maksimal 5 hari kerja
- Pemohon menerima pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian