Penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan


 

Penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan
  • fotokopi dokumen perjalan
  • KTP-el asli
  • KK asli

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan pengambilan surat keterangan pencatatan perkawinan
  • Petugas memproses penerbitan Akta Perkawinan dan perceraian;
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Perkawinan dan perceraian dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  • d. Pemohon menerima Akta Perkawinan dan perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Surat keterangan Pembatalan Perkawinan