Penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan
Penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Fotokopi kutipan akta perkawinan
- fotokopi dokumen perjalan
- KTP-el asli
- KK asli
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan pengambilan surat keterangan pencatatan perkawinan
- Petugas memproses penerbitan Akta Perkawinan dan perceraian;
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Perkawinan dan perceraian dalam waktu maksimal 5 hari kerja
- d. Pemohon menerima Akta Perkawinan dan perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0.
Penerbitan Surat keterangan Pembatalan Perkawinan