Penerbitan Pelayanan Perpindahan Penduduk Wni Dalam Nkri .


Pelayanan Perpindahan Penduduk Wni Dalam Nkri

 

 



    • Foto kopi KK (Pasal 25 ayat (3) perpres 96/2018)

      • SKP WNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru./li>

 

 



    • Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02

    • Pemohon menyerahkan foto kopi paspor dan foto kopi TAP yang dimohonkan dan

    • Dinas menerbitkan KIA Baru

    • Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

  • Jika kondisi hilang/ rusak dan pindah datang:
  • Permohonan mengisi F-1.02. Pemohonan tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
  • Pemohon tidak perlu menyerahkan foto kopi paspor dan foto kopi ITAP yang dimohonkan
  • Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA rusak)
  • Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
  • Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri)
  • Pemohon melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
  • Dinas menerbitkan KIA baru dan
  • Dinas memusnahkan KIA lama
  • Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

 

 


Maksimal 5 hari Kerja

 

 


Rp. 0

 

 


Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI.