Penerbitan Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI


 

Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI

  • Foto kopi KK (Pasal 25 ayat (3) perpres 96/2018)
  • SKP WNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  • Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
  • Pemohon menyerahkan foto kopi paspor dan foto kopi TAP yang dimohonkan; dan
  • Dinas menerbitkan KIA Baru.
  • Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya. (Pasal 9 Permendagri 2/2016) Jika kondisi hilang/ rusak dan pindah datang: a.Permohonan mengisi F-1.02. Pemohonan tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02; b.Pemohon tidak perlu menyerahkan foto kopi paspor dan foto kopi ITAP yang dimohonkan; c.Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA rusak); d.Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak) e.Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri); f.Pemohon melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI