Penerbitan Pelayanan Perpindahan Penduduk Wni Dalam Nkri .
Pelayanan Perpindahan Penduduk Wni Dalam Nkri
- Foto kopi KK (Pasal 25 ayat (3) perpres 96/2018)
- SKP WNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru./li>
- Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
- Pemohon menyerahkan foto kopi paspor dan foto kopi TAP yang dimohonkan dan
- Dinas menerbitkan KIA Baru
- Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.(Pasal 9 Permendagri 2/2016)
- Jika kondisi hilang/ rusak dan pindah datang:
- Permohonan mengisi F-1.02. Pemohonan tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
- Pemohon tidak perlu menyerahkan foto kopi paspor dan foto kopi ITAP yang dimohonkan
- Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA rusak)
- Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
- Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri)
- Pemohon melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
- Dinas menerbitkan KIA baru dan
- Dinas memusnahkan KIA lama
- Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.(Pasal 9 Permendagri 2/2016)
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI.
