Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga KK
Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga KK
- Foto copy KK lama;
- FBerumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (pasal 10 ayat (4) permendagri 108/2019);
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
- Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga (KK).