Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga KK


 

Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga KK

  • Foto copy KK lama;
  • FBerumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (pasal 10 ayat (4) permendagri 108/2019);

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
  • Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga (KK).