Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI
Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI
- Kutipan akta kelahiran;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan yang agama atau kepercayaan terhadap tuhan YME
- Fotokopi KK orang tua
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahiran
- Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Akta Pengesahan anak bagi penduduk WNI di Wilayah NKRI