Penerbitan kartu keluarga baru karena perubahan data


 

Penerbitan kartu keluarga baru karena perubahan data.

  • KK lama;
  • b. Fotocopy surat keterangan/bukti peristiwa kepandudukan cth:Paspor,SKPWNI) dan peristiwa penting. Catatan: Peristiwa kepndudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
  • Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena perubahan Data.