Penerbitan kartu keluarga baru karena perubahan data
Penerbitan kartu keluarga baru karena perubahan data.
- KK lama;
- b. Fotocopy surat keterangan/bukti peristiwa kepandudukan cth:Paspor,SKPWNI) dan peristiwa penting. Catatan: Peristiwa kepndudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
- Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena perubahan Data.