Penerbitan catatan pinggir perubahan nama penduduk pada akta kelahiran
Penerbitan catatan pinggir perubahan nama penduduk pada akta kelahiran
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatn sipil
- Fotokopi KK
- Fotokopi dokumen perjalan bagi OA.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahiran
- Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan catatan pinggir Perubahan nama penduduk pada akta kelahiran