Penerbitan Pelayanan Perpindahan Penduduk Oa Itas Dalam Nkri


Pelayanan Perpindahan Penduduk Oa Itap Dalam Nkri.

  • Foto kopi surat keterangan tempat tingal
  • Foto Kopi dokumen perjalanan
  • Foto Kopi kartu izin tinggal terbatas.(pasal 27 ayat (3) perpres 96/2018).

  • 1.Perpindahan OA dalam 1 kab/Kota :
  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan foto kopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTTdengan alamat baru
  • Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
  • Catatan tidak perlu diterbitkan SKP.
  • 2.Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan foto kopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
  • Dinas menerbitkan SKP bagi bagi OA yang pindah,dan
  • Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.
  • 3.Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
  • OA menyerah SKP
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp. 0

Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI.