Penerbitan Pelayanan Perpindahan Penduduk Oa Itas Dalam Nkri
Pelayanan Perpindahan Penduduk Oa Itap Dalam Nkri.
- Foto kopi surat keterangan tempat tingal
- Foto Kopi dokumen perjalanan
- Foto Kopi kartu izin tinggal terbatas.(pasal 27 ayat (3) perpres 96/2018).
- 1.Perpindahan OA dalam 1 kab/Kota :
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan foto kopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTTdengan alamat baru
- Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
- Catatan tidak perlu diterbitkan SKP.
- 2.Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan foto kopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
- Dinas menerbitkan SKP bagi bagi OA yang pindah,dan
- Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.
- 3.Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
- OA menyerah SKP
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI.
