Penerbitan KIA baru untuk anak WNI
Penerbitan KIA baru untuk anak WNI
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali
- KTP-el asli kedua orang tua/wali
- (Pasal 3 ayat(2) permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
- (Pasal 3 ayat (3) permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KTP-el;
- Petugas memproses penerbitan KIA
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima KIA dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0.
Penerbitan KIA baru untuk anak WNI