Penerbitan KIA baru untuk anak WNI


 

Penerbitan KIA baru untuk anak WNI

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali
  • (Pasal 3 ayat(2) permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
  • (Pasal 3 ayat (3) permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KTP-el;
  • Petugas memproses penerbitan KIA
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima KIA dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan KIA baru untuk anak WNI