Penerbitan KTP-el karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI
Penerbitan KTP-el karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI.
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KTP-el;
- Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP-el dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima KTP-el dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0.
Penerbitan KTP-el Baru karena pindah, Perubahan data, Rusak dan hilang untuk WNI.