Penerbitan KTP-el karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI


 

Penerbitan KTP-el karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI.

  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KTP-el;
  • Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP-el dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima KTP-el dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan KTP-el Baru karena pindah, Perubahan data, Rusak dan hilang untuk WNI.