Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk


 

Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk

  • Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  • Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Pencatatan sipi
  • Petugas memproses penerbitan Akta Pencatatan sipi
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Pencatatan sipi dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Akta Pencatatan sipi dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan Pembetulan Akta pencatatan sipil permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI