Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk
Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk
- Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
- Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Pencatatan sipi
- Petugas memproses penerbitan Akta Pencatatan sipi
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Pencatatan sipi dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Akta Pencatatan sipi dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Pembetulan Akta pencatatan sipil permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI