Penerbitan Pelayanan Perpindahan Penduduk Oa Itap Dalam Nkri


Pelayanan Perpindahan Penduduk Oa Itap Dalam Nkri

  • Foto kopi KK
  • Foto Kopi KTP-el
  • Foto Kopi Dokumen Perjalanan
  • Foto kopi kartu izin tinggal tetap

  • 1.Perpindahan OA dalam 1 kab/Kota:
  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan foto kopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Dinas menarik KTP-el dan/KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/ KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama;dan
  • Dinas menerbitkan KK OA yang pindah dengan alamat baru.
  • Catatan tidak perlu diterbitkan SKP.
  • 2.Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan foto kopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
  • Dinas menerbitkan SKP bagi bagi OA yang pindah,dan
  • Dinas tidak menarik KTP-el dan/ KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/KIA ditarik di daerah tujuan.
  • 3.Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
  • OA menyerah SKP
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  • OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau dengan alamat baru.
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp. 0

Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI.