Penerbitan Pelayanan Perpindahan Penduduk Oa Itap Dalam Nkri
Pelayanan Perpindahan Penduduk Oa Itap Dalam Nkri
- Foto kopi KK
- Foto Kopi KTP-el
- Foto Kopi Dokumen Perjalanan
- Foto kopi kartu izin tinggal tetap
- 1.Perpindahan OA dalam 1 kab/Kota:
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan foto kopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Dinas menarik KTP-el dan/KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/ KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama;dan
- Dinas menerbitkan KK OA yang pindah dengan alamat baru.
- Catatan tidak perlu diterbitkan SKP.
- 2.Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan foto kopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
- Dinas menerbitkan SKP bagi bagi OA yang pindah,dan
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/ KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/KIA ditarik di daerah tujuan.
- 3.Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
- OA menyerah SKP
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau dengan alamat baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI.
