Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
- Fotokopi petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang di miliki
- Fotokopi dokumen perjalanan republik Indonesia
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akte kelahiran atau Surat Keterangan
- Petugas memproses penerbitan Akte kelahiran atau Surat Keterangan
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akte kelahiran atau Surat Keterangan dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Akte kelahiran atau Surat Keterangan dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0
PPenerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan Akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA