Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA


 

Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA

  • Fotokopi petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan
  • Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang di miliki
  • Fotokopi dokumen perjalanan republik Indonesia

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akte kelahiran atau Surat Keterangan
  • Petugas memproses penerbitan Akte kelahiran atau Surat Keterangan
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akte kelahiran atau Surat Keterangan dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Akte kelahiran atau Surat Keterangan dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0

PPenerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan Akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA