Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan Oa Di Wilayah Nkri
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
- pas foto berwarna suami dan istri
- Fotokopi dokumen perjalan
- Fotokopi surat keterangan tempet tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
- KTP-el asli
- KK asli
- Fotokopi izin perkawinan dari Negara atau perwakilan negaranya
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Perkawinan;Petugas memproses penerbitan Akta Perkawinan
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Perkawinan dalam waktu maksimal 5 hari kerja
- Pemohon menerima Akta Perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Penerbitan Akta Perkawinan OA di Wilayah NKRI.
