Penerbitan akta perkawinan orang asing diwilayah NKRI


 

Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan Oa Di Wilayah Nkri

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
  • pas foto berwarna suami dan istri
  • Fotokopi dokumen perjalan
  • Fotokopi surat keterangan tempet tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  • KTP-el asli
  • KK asli
  • Fotokopi izin perkawinan dari Negara atau perwakilan negaranya

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Perkawinan;Petugas memproses penerbitan Akta Perkawinan
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Perkawinan dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  • Pemohon menerima Akta Perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk

Maksimal 5 hari Kerja

Rp. 0

Penerbitan Akta Perkawinan OA di Wilayah NKRI.