Penerbitan KTP-el baru untuk orang asing


 

Penerbitan KTP-el baru untuk orang asing.

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KTP-el;
  • Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP-el dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima KTP-el dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan KTP-el baru untuk OA.