Penerbitan catatan pinggir pengangkatan anak wilayah NKRI
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan
- Kutipan akta kelahiran anak
- Fotokopi KK orang tua angkat
- Fotokopi dokumen perjalan bagi orang tua angkat OA
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahirann
- Petugas memproses penerbitan pengambilan Akta Kelahiran
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja
- Pemohon menerima pengambilan Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan anak di wilayah NKRI
