Penertiban KTP-el baru untuk WNI
Penertiban KTP-el baru untuk WNI.
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK; (Pasal 15 Perpres 96/2018)
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KTP-el;
- Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP-el dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima KTP-el dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
KTP-el Baru untuk WNI.