Penerbitan akta perceraian
Penerbitan akta perceraian
- Fotokopi salina putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- KTP-el asli
- KK asli
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta perceraian
- Petugas memproses penerbitan Akta perceraian
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta perceraian dalam waktu maksimal 5 hari kerja
- Pemohon menerima Akta perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Akta Perceraian