Penerbitan akta perceraian


Penerbitan akta perceraian

  • Fotokopi salina putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • KTP-el asli
  • KK asli
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta perceraian
  • Petugas memproses penerbitan Akta perceraian
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta perceraian dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  • Pemohon menerima Akta perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk
  • Maksimal 5 hari Kerja

    Tidak dikenakan biaya (gratis).

    Penerbitan Akta Perceraian