Penerbitan akta kelahiran orang asing
Penerbitan akta kelahiran orang asing
- Fotokopi keterangan kelahiran dari rumah sakit/ puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/ lurah jika lahir di rumah/ tempat lain,antara lain:kebun,sawah,angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
- OA dapat membuatSPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memnuhi persyaratan sebagai mana huruf a
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana b.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahiran
- Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Penerbitan AKTA KELAHIRAN AO
