Penerbitan akta kelahiran orang asing


 

Penerbitan akta kelahiran orang asing

  • Fotokopi keterangan kelahiran dari rumah sakit/ puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/ lurah jika lahir di rumah/ tempat lain,antara lain:kebun,sawah,angkutan umum.
  • Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  • OA dapat membuatSPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memnuhi persyaratan sebagai mana huruf a
  • OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana b.

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahiran
  • Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp. 0

Penerbitan AKTA KELAHIRAN AO