Sekretarian Disdukcapil
Sekretarian Disdukcapil
Sekretaris
- Sekretaris mempunyai tugas terkait urusan Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran pada Sekretariat;
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas;
- pembinaan aparatur;
- pengelolaan urusan kepegawaian;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.