Sekretarian Disdukcapil


Sekretarian Disdukcapil

Sekretaris

  • Sekretaris mempunyai tugas terkait urusan Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
    1. Pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran pada Sekretariat;
    2. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
    3. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat;
    4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas;
    5. pembinaan aparatur;
    6. pengelolaan urusan kepegawaian;
    7. pengelolaan administrasi kepegawaian;
    8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.