Pelayanan Pencatatan Biodata Orang Asing (Oa)
- Foto Copy Dokumen Perjalanan
- Foto Copy Kartu Izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap/li>
- (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)./li>
- OA mengisi F-1.01
- OA menyerahkan foto kopi dokumen perjalanan (paspor)
- OA menyerahkan foto kopi KITAS atau KITAP; dan
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA,Dinas memberikan Biodatanya.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA).
