Penerbitan Pelayanan Pencatatan Biodata Orang Asing Oa


Pelayanan Pencatatan Biodata Orang Asing (Oa)

  • Foto Copy Dokumen Perjalanan
  • Foto Copy Kartu Izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap/li>
  • (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)./li>

  • OA mengisi F-1.01
  • OA menyerahkan foto kopi dokumen perjalanan (paspor)
  • OA menyerahkan foto kopi KITAS atau KITAP; dan
  • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA,Dinas memberikan Biodatanya.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp. 0

Pencatatan Biodata Orang Asing (OA).