Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk
Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatn sipil
- Fotokopi KK
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahiran
- Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk