Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk


 

Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan akta pencatatn sipil
  • Fotokopi KK

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahiran
  • Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan Catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk