Penerbitan Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru


 

Penerbitan Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru

  • Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • Foto copy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  • Foto copy pendidikan terakhir (pasal 4 Perpres 96/2018);

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
  • Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru.