Penerbitan Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru
Penerbitan Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru
- Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Foto copy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Foto copy pendidikan terakhir (pasal 4 Perpres 96/2018);
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
- Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru.