Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI


 

Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI

  • Fotokopi petikan keputusan presiden tentang pewarga negaraan atau petikan keputusan mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  • Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  • Kutipan akta pencataan sipil asli
  • KK asli, KTP-el asli
  • Fotokopi dokumen perjalan.(Pasal 54 perpres 96/2018)

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta pencatatan sipil atau surat keterangan pelaporan
  • Petugas memproses penerbitan Akta pencatatan sipil atau surat keterangan pelaporan
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta pencatatan sipil atau surat keterangan pelaporan dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Akta pencatatan sipil atau surat keterangan pelaporan dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI