Penerbitan akta perkawinan WNI dalam wilayah NKRI


 

Penerbitan akta perkawinan WNI dalam wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
  • pas foto berwarna suami dan istri
  • KTP-el asli
  • KK asli
  • bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  • bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Perkawinan
  • Petugas memproses penerbitan Akta Perkawinan
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Perkawinan dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Akta Perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan Akta Perkawinan dalam wilayah NKRI