Penerbitan akta perkawinan WNI dalam wilayah NKRI
Penerbitan akta perkawinan WNI dalam wilayah NKRI
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
- pas foto berwarna suami dan istri
- KTP-el asli
- KK asli
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Perkawinan
- Petugas memproses penerbitan Akta Perkawinan
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Perkawinan dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Akta Perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan Akta Perkawinan dalam wilayah NKRI