(Pasal 8 ayat (1) permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 8 ayat (3) permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun -17 tahun kurang 1 hari
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KIA
Petugas memproses penerbitan KIA
Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.