Penerbitan KIA baru untuk anak orang asing


penerbitan-kia-baru-untuk-anak-orang-asing

  • Fotokopi Paspor dan ITAP
  • KK asli orang tuanya/wali
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  • (Pasal 8 ayat (1) permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun -17 tahun kurang 1 hari
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KIA
  • Petugas memproses penerbitan KIA
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.
  • Maksimal 5 hari Kerja

    Tidak dikenakan biaya (gratis).

    Penerbitan KIA baru untuk anak OA.