penerbitan-kia-baru-untuk-anak-orang-asing
- Fotokopi Paspor dan ITAP
- KK asli orang tuanya/wali
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
- (Pasal 8 ayat (1) permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun -17 tahun kurang 1 hari
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KIA
- Petugas memproses penerbitan KIA
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Penerbitan KIA baru untuk anak OA.
