Penerbitan kartu Keluarga baru karena penggantian Kepala Keluarga Kematian Kepala Keluarga


 

Penerbitan kartu Keluarga baru karena penggantian Kepala Keluarga Kematian Kepala Keluarga

  • Foto copy akta kematian (pasal 10 ayat (3) permendagri 108/2019;
  • Foto copy KK lama

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
  • Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Kartu Keluarga baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga).