Penerbitan kartu Keluarga baru karena penggantian Kepala Keluarga Kematian Kepala Keluarga
Penerbitan kartu Keluarga baru karena penggantian Kepala Keluarga Kematian Kepala Keluarga
- Foto copy akta kematian (pasal 10 ayat (3) permendagri 108/2019;
- Foto copy KK lama
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
- Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0.
Penerbitan Kartu Keluarga baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga).