Penerbitan akta kematian dalam wilayah NKRI


 

Penerbitan Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru

  • Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/ lurah atau yang di sebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak di temukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, atau surat keterangan kematian dari per wakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  • Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Fotokopi dokumen perjalan bagi OA
  • Fotokopi KK/ KTP yang meninggal dunia.

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kematian
  • Petugas memproses penerbitan Akta Kematian
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kematian dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Akta Kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan akta Kematian dalam wilayah NKRI