Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/ fasilitas kesehatan / dokter/ bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/ lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: sawah, kebun, angkutan umum;
Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah
Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan di daftarkan sebagai anggota keluarga
Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak di ketahui asal usulnya/ keberadan orang tuanya;
Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana huruf a
g. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana b.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahiran
Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk.