Penerbitan akta kelahiran WNI dan wilayah NKRI


Penerbitan akta kelahiran WNI dan wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/ fasilitas kesehatan / dokter/ bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/ lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: sawah, kebun, angkutan umum;
  • Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah
  • Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan di daftarkan sebagai anggota keluarga
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak di ketahui asal usulnya/ keberadan orang tuanya;
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana huruf a
  • g. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana b.
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kelahiran
  • Petugas memproses penerbitan Akta Kelahiran
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Akta Kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk.
  • Maksimal 5 hari Kerja

    Tidak dikenakan biaya (gratis).

    Penerbitan AKTA KELAHIRAN WNI dan Wilayah NKRI