Penerbitan surat keterangan lahir mati


 

Penerbitan surat keterangan lahir mati

  • Fotokopy surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nahkoda kapal laut / kapten pesawat terbang/, atau dari kepal desa/ lurah jika lahir mati di rumah/ tempat lain.
  • Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  • fotokopi KK orang tua

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Surat Keterangan lahir mati
  • Petugas memproses penerbitan Surat Keterangan lahir mati
  • Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Surat Keterangan lahir mati dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  • Pemohon menerima Surat Keterangan lahir mati dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0..

Penerbitan surat Keterangan lahir mati