Penerbitan surat keterangan lahir mati
Penerbitan surat keterangan lahir mati
- Fotokopy surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nahkoda kapal laut / kapten pesawat terbang/, atau dari kepal desa/ lurah jika lahir mati di rumah/ tempat lain.
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
- fotokopi KK orang tua
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Surat Keterangan lahir mati
- Petugas memproses penerbitan Surat Keterangan lahir mati
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Surat Keterangan lahir mati dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
- Pemohon menerima Surat Keterangan lahir mati dan menandatangani bukti penerimaan produk.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0..
Penerbitan surat Keterangan lahir mati