Pelayanan Penerbitan Perpindahan Penduduk Wni Datang Dari Luar Negeri
- Foto kopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.dan,
- ASKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan Republik Indonesia.(pasal 28 ayat (4) perpres 96/2018).
- WNI mengisi F-1.03
- WNI menyerahkan foto kopi Dokumen Perjalanan Ri/SPLP
- WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan dan;
- Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK,KTP_el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
Maksimal 5 hari Kerja
Rp. 0
Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI datang dari Luar Negeri
