DISDUKCAPIL KAB. ROKAN HULU LAKUKAN PEREKAMAN E-KTP WARGA BINAAN LAPAS KLS II PASIR PENGARAIAN
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau perihal pengecekan dokumen kependudukan bagi warga binaan lapas. setelah melakukan koordinasi dengan lapas kls II pasir Pengaraian maka pada hari Senin tanggal 30 Januari2024 dilakukan peekamanm e-KTP bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan tersebut
Pelaksanaan tersbut di pantau langsung oleh Kalapas Kls II Pasir Pengaraian dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rokan Hulu. kegian ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kesiapan pihak terkait dalam Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dengan dilaksankannya perkaman e. KTP dan pengecekan data kependudukan warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya yang telah ditentukan Undang-Undang
Pelaksanaan Perekaman di Lapas Kls II Pasir Pengaraian yaitu Jumlah Rekam sebanyak 8 orang, cetak KTP-el 15 untuk domisili Rokan Hulu dan 15 Untuk Luar Rokan Hulu, selain itu juaga dilaksanakan Pencarian data dengan Bimetrik sidik jari sebanyak 104 orang dan pembuatan IKD 2 orang petugas laps.
.
Komentar
-
komentar facebook sedang dipersiapkan