6 ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAPAT HAK AKSES KEPENDUDUKAN

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :28 Juli 2021 | Dudah Dilihat : 4607 Kali Dilihat

Setelah dilakukanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu dengan 6 (enam ) OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yaitu Dinas Sosial, Permberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman MOdal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Pendapatan  Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemdidkan, Pemuda dan Olah Raga. maka ke 6 OPD tersebut diusulakn ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan Hak Akses Data Kependdukan.

Berdasarkan surat  dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rokan Hulu agar segera mengimplementasikan hak akses  yang diberkan. untuk itu pada tanggal 27 Juli 2021 telah dilaksankan  rapat koordinasi penjelasan tentang akses terhadap ke 6 OPD tersebut yang mana juga dihadiri Oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Rokan Hulu sebgai penyedia layana internet pada PEMDA Rokan Hulu.

pada saat itu disepakati pemberian user id client pada OPD menunggu kesiapan pernagkat pendudkung pada kantor OPD tersebut.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan