Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI


 

Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

  • Kartu keluarga
  • KTP el, (pasal 28 ayat (2) perpres 96/2018).

  • WNI mengisi F-1.03
  • WNI menyerahkan KK,KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas
  • Dinas menyerahkan SKPLN;
  • Dinas Mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KKtetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidah pindah;dan
  • Dalam hal seluruh anggota bkeluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa . solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak –anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI