Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI datang dari Luar Negeri
Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI datang dari Luar Negeri
- Foto kopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ;dan
- SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan Republik Indonesia . (pasal 28 ayat (4) perpres 96/2018).
- WNI mengisi F-1.03
- WNI menyerahkan foto kopi Dokumen Perjalanan Ri/SPLP
- WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan ;dan
- Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK,KTP_el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0.
Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI datang dari Luar Negeri