Penerbitan Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI


 

Penerbitan Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI

  • Foto kopi surat keterangan tempat tinggal
  • Foto kopi Dokumen Perjalanan;dan
  • Foto Kopi kartu izin tinggal terbatas. (pasal 27 ayat (3) perpres 96/2018).

  • Perpindahan OA dalam 1 kab/Kota : a.OA mengisi F-1.03; b.OA melampirkan foto kopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS; c.Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; d.Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTTdengan alamat baru;dan e.Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan tidak perlu diterbitkan SKP:
  • Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal); a.OA mengisi F-1.03 b.OA melampirkan foto kopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS; c.Dinas menerbitkan SKP bagi bagi OA yang pindah;dan d.Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.
  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan): a.OA menyerah SKP; b.Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ; c.OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI