Penerbitan Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam Negeri


 

Penerbitan Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam Negeri

  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • Foto kopi KTP el
  • Foto Kopi Dokumen Perjalanan dan
  • Foto Kopi Kartu Izin Tinggal Tetap

  • Perpindahan OA dalam 1 kab/Kota : a.OA mengisi F-1.03; b.OA melampirkan foto kopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c.Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; d.Dinas menarik KTP-el dan/KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/ KIA dengan alamat baru; e.Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama;dan f.Dinas menerbitkan KK OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan tidak perlu diterbitkan SKP:
  • Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal); a.OA mengisi F-1.03 b.OA melampirkan foto kopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP c.Dinas menerbitkan SKP bagi bagi OA yang pindah;dan d.Dinas tidak menarik KTP-el dan/ KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/KIA ditarik di daerah tujuan.
  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan): a.OA menyerah SKP; b.Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan; c.OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau dengan alamat baru;da d.Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam Negeri