Penerbitan Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari luar wilayah NKRI
Penerbitan Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari wilayah luar NKRI
- Foto kopi Dokumen Perjalanan ;dan
- . Foto kopi kartu izin tinggal terbatas.. (pasal 28 ayat (5) perpres 96/2018)
- OA mengisi F-1.03
- OA menyerahkan foto kopi Dokumen Perjalanan dan ITAS
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ;dan
- Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitka SKTT dengan masabelaku ITAS
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0.
Penerbitan Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari wilayah luar NKRI