Penerbitan Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari luar wilayah NKRI


 

Penerbitan Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari wilayah luar NKRI

  • Foto kopi Dokumen Perjalanan ;dan
  • . Foto kopi kartu izin tinggal terbatas.. (pasal 28 ayat (5) perpres 96/2018)

  • OA mengisi F-1.03
  • OA menyerahkan foto kopi Dokumen Perjalanan dan ITAS
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ;dan
  • Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitka SKTT dengan masabelaku ITAS

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari wilayah luar NKRI