Penerbitan Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI


 

Penerbitan Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI

  • Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  • Foto copy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Foto copy pendidikan terakhir (pasal 4 Perpres 96/2018)

  • WNI mengisi F.1.01
  • WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam data base kependudukan
  • WNI menyerahkan foto kopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ klinik).
  • WNI menyerahkan foto kopi bukti Pendidikan terakhir (Ijazah)
  • Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki Dokumen Kependudukan
  • WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) menyewa rumah apabila menumpang menyewa rumah, kontrak dan kost;
  • Dinas Menerbitkan Biodatanya

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI