Penerbitan Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI
Penerbitan Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI
- Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
- Foto copy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Foto copy pendidikan terakhir (pasal 4 Perpres 96/2018)
- WNI mengisi F.1.01
- WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam data base kependudukan
- WNI menyerahkan foto kopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ klinik).
- WNI menyerahkan foto kopi bukti Pendidikan terakhir (Ijazah)
- Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki Dokumen Kependudukan
- WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) menyewa rumah apabila menumpang menyewa rumah, kontrak dan kost;
- Dinas Menerbitkan Biodatanya
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0.
Penerbitan Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI