Penerbitan Pencatatan Biodata Orang Asing
Penerbitan Pencatatan Biodata Orang Asing
- Foto copy Dokumen Perjalanan
- Foto Copy Kartu Izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)./li>
- OA mengisi F-1.011
- OA menyerahkan foto kopi dokumen perjalanan (paspor)
- OA menyerahkan foto kopi KITAS atau KITAP; dan
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA,Dinas memberikan Biodatanya
Maksimal 5 hari Kerja
Rp.0.
Penerbitan Pencatatan Biodata Orang Asing