Penerbitan Pencatatan Biodata Orang Asing


 

Penerbitan Pencatatan Biodata Orang Asing

  • Foto copy Dokumen Perjalanan
  • Foto Copy Kartu Izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)./li>

  • OA mengisi F-1.011
  • OA menyerahkan foto kopi dokumen perjalanan (paspor)
  • OA menyerahkan foto kopi KITAS atau KITAP; dan
  • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA,Dinas memberikan Biodatanya

Maksimal 5 hari Kerja

Rp.0.

Penerbitan Pencatatan Biodata Orang Asing