Sejarah Singkat


Sejarah Singkat

Sebagai kabupaten yang baru berusia 17 tahun,sudah banyak yang dilakukan pemerintah untuk mengisi pembangunan ,dapat dilihat akses-akses masyarakat yang terpenuhi seperti infrastruktur jalan perdesaan ,jalan perkotaan ,infrastruktur kesehatan,infrastruktur pendidikan,namun tidak dapat di pungkiri  masih ada kekuranggan – kekurangan ataupun ketertinggalan yang harus di capai ,jika dibandingkan dengan kabupaten/kota yang ada kabupaten rokan hulu, kondisi ini sangat di pengaruhi oleh karena Rokan Hulu merupakan kabupaten  baru yang dimeter kan berdasarkan undang –undang repuplik Indonesia nomor 53 tahun1999 tentang pembentukan kabupaten Pelalawan,kabupaten,Rokan Hulu,kabupaten Rokan Hilir,kabupaten Siak,kabupaten Karimun,kabupten Natuna,kabupaten Kuantan Sengingi,dan kota Batam sebagai mana telah di ubah berapa kali,terakhir dengan undang undand repuplik Indonesia nomor 34 tahun 2008,tentang perubahan ketiga atas undang-undang repuplik Indonesia nomor 53 tahun1999.

Selain sebagai kabupaten baru juga di pengaruhi sumber daya manusia dan sumber daya alamnya .  pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hulubertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai aspek kehidupan , untuk mencapai tujuan dimaksud pemerintah daerah telah menetapkan landasan , arah dan kebijakan yang dituangan dalam rencana pembangunan jangka menengah Tahun 2016-2021 yang telah disahkan , sebagai acuan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan tahunan / rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten rokan hulu tujuan pada pencapaian agenda pembangunan daerah yaitu “ STRATEGI PEMBANGUNAN DALAM KAWASAN dengan motto MEMBANGUN DESA MENATA KOTA DALAM SEBUAH KAWASAN STRATEGI PEMBANGUNAN ROKAN HULUN” . sbagaimana yang akan di tuangkan didalam rencana stategis dan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu .

Hal lain yang tidak kalah penting dalam pembangunan adalah selain ketrsediaan sumber daya, dana juga merupakan factor penting dalam pembangunan. Dana yang besar, sumber daya alam dan manusia yang memandai dan mendukung tidak akan dapat menghasilkan suatu dampak atau hasil pembangunan yang berarti, bila tidak di dukung oleh suatu pengaturan,pengelolaan ,pembatasan dan ketepatan atas pengalokasian sumber-sumber serta pengontrolan /pengawasan yang terukur dan terarah. Untuk itu perencanaa memegang peranan penting dalam proses awal pelaksanaan pembangunan.

   

   Rencana strategis dinas kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2016 -2021

                Sesuai amanat undang –undang nomor 25 tahun 2004 , terdapat 5 tujuan pelaksanaan system perencanaan pembangunan nasional yaitu: a) untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan . b) menjamin terciptanya integrasi , singkronisasi dan sinergi antar daerah , antar ruang , antar waktu, dan antar fungsi pemerintah , maupun antara pusat dan daerah . c) menjamin keterkaitan dan konsintensin antara perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pengawasan . d) mengoptimalkan partisifasi masyarakat , dan berkelanjutan . untuk mencapai kelima tujuan tersebut ,maka dinas kependudukan dan pencatatan sipil harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ( tupoksi) secara optimal dan akuntabel .

 

                Perencanaan menurut undang-undang nomor 25 tahun 2004 adalah suatu proses unntuk menentukan tindakan masa depan yangtepat, melalui rutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersediaa. Sedangkan pembangunan nasional adalah upaya yang dilakukan oleh semua komponen dalam mencapai tujuan bernegara untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif ,efisien dan bersasaran dalam rangka pencapaian tujuan Negara maka diperlukan suatu system perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara sistematis , terarah , terpadu,menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan .

                System perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang , jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur- unsur  penyelenggara Negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah. Rencana strategis satuan kerja prangkat daerah merupakan suatu dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk priode 5 tahun yang merupakan tujuan dari rencana pembangunan jangka menengah daerah yang membuat visi ,misi , tujuan , strategi ,kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugaspokok dan fungsi tujuan kerja perangkat daerah .