Syarat Akta Kelahiran
Syarat Akta Kelahiran
- Pengisian Formulir Pelaporan Kelahiran (F2.01)
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotocopy Akta nikah/kutipan akta perkawinan
- Fotocopy KTP dan KK orang tua/wali/pelapor yang berbasis NIK
- Fotocopy KTP dan KK dua orang saksi yang berbasis NIK.
- Fotocopy ijazah anak
- Dalam hal persyaratan berupa buku nikah (Muslim oleh KUA) tidak terpenuhi, maka permohon melampirkan STPJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.
- Dalam hal persyaratan berupa akta perkawinan (non muslim oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai suami istri dan fotocopy pemberkatan dari gereja.
- Dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran.