RAPAT KOORDINASI DISDUKCAPIL DENGAN KEMENANG KAB. ROKAN HULU

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :03 Februari 2020 | Dudah Dilihat : 661 Kali Dilihat

Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2020 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi Pelaksanaan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan terkait dengan penerbitan Akta keelahiran Anak  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana PerPres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan  dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Hadir pada pertemuan tersebut  Kadis Dukcapil H. Syaiful Bahri, S.Sos, M.Si didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ibu Neni Handayani, S.Sos, M.IP dan Kasi Perkawinan  dan Perceraian Bapak Sahlan. S.Sos, dari pihak Kemenag Kab. Rokan Hulu lansung dipimpin Kepala Kemenag Bapak  Drs. Syahruddin didampingi seluruh Kepala KUA se- Kab. Rokan Hulu.

Adapun inti dari pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan dua Peraturan Menteri di Instansi masing-masing karena Peraturan tersebut tidak di barengi dengan SKB sehingga tehnik pelaksanaannya berpedoman pada ke dua  peraturan tersebut.

Dengan dilakukannya koordinasi antar instasi dharapkan dapan menjawab permasalahan-permasalahan masyarakat dalam mengurus Pencatatan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan juga dapat memberikan Informasi yang tepat kepada masyarakat  perihal pentingnya mengurus Adminduk.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan