JENIS LAYANAN, PERSAYARATAN DAN PENJELASAN PENDAFTARAN PENDUDUK SERTA PENCATATAN SIPIL

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :14 November 2021 | Dudah Dilihat : 1843 Kali Dilihat

Melalui surat nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 perihal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat  Jendral  Kependudukan dan Penncatatan Sipil Kementerian Dalam  Negeri Republik Indonesia kembali menegaskan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih mudah, cepat dan akurat bagi masyarakat, bersama ini disampaikan Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk dipedomani dan dilaksanakan, sebagai berikut : 

klik surat dibawah ini ...!!!

Surat_dan_lampiran_Jenis_Pelayanan,_Persyaratan_dan_Penjelasan_Dafduk_dan_Capil_1

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan