JENIS LAYANAN, PERSAYARATAN DAN PENJELASAN PENDAFTARAN PENDUDUK SERTA PENCATATAN SIPIL
Melalui surat nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 perihal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jendral Kependudukan dan Penncatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kembali menegaskan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih mudah, cepat dan akurat bagi masyarakat, bersama ini disampaikan Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk dipedomani dan dilaksanakan, sebagai berikut :
klik surat dibawah ini ...!!!
Surat_dan_lampiran_Jenis_Pelayanan,_Persyaratan_dan_Penjelasan_Dafduk_dan_Capil_1
Komentar
-
komentar facebook sedang dipersiapkan