Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan


Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

 

  • Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas terkait urusan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan serta Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggaran fungsi :
    1. pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
    2. penyusunan program kerja dan rencana operasional terkait urusan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan serta Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    3. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas terkait urusan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan serta Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    4. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
    5. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.