Bidang Pendaftaran Penduduk


Bidang Pendaftaran Penduduk

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas terkait dengan urusan identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
  1. pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. penyusunan program kerja dan rencana operasional terkait urusan identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
  3. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas terkait urusan identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
  4. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.