Bidang Pendaftaran Penduduk
Bidang Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas terkait dengan urusan identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- penyusunan program kerja dan rencana operasional terkait urusan identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas terkait urusan identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.