Bidang Pencatatan Sipil


Bidang Pencatatan Sipil

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

  

  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas terkait urusan Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian serta Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal (1) Kepala Bidang menyelenggaran fungsi :
  1. pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. penyusunan program kerja dan rencana operasional terkait urusan Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian serta Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
  3. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas terkait urusan Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.