Bidang Pencatatan Sipil
Bidang Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas terkait urusan Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian serta Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal (1) Kepala Bidang menyelenggaran fungsi :
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
- penyusunan program kerja dan rencana operasional terkait urusan Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian serta Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas terkait urusan Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.